WAKTU SHOLAT YANG DILARANG

Sebenarnya dalam Mazhab kita, sholat di waktu-waktu ini TIDAK DIHUKUMI HARAM hanya sampai pada perkara makruh. Namun makruhnya sedang diperselisihkan, apakah ini termasuk makruh tanzih atau makruh tahrim.

Qoul mu'tamad atau yang lebih kuat adalah dihukumi makruh tahrim yaitu barangsiapa yang melakukannya maka dihukumi berdosa.

Namun walaupun hukumnya makruh, para ulama sepakat  untuk menghukumi sholat yang dilaksanakan pada waktu-waktu ini hukumnya tidak sah.
Lantas sholat apa saja sih yang dilarang?
Dan kapan waktu dilarang tersebut?

Baca juga : Hukum Menoleh Ketika Shalat

Dalam syariat Islam sholat itu terbagi menjadi 2 yaitu sholat wajib dan sholat sunnah. Nah sholat sunnah ini terbagi menjadi 2 juga yaitu sholat sunnah mutlak dan sholat sunnah muqayyad.

Sholat sunnah mutlak adalah segala bentuk sholat sunnah boleh dilakukan tanpa terikat penyebab dan waktu. Jadi kamu kapanpun mau melaksanakan sholat sunnah ini selama kamu niatkan untuk memperoleh pahala, maka pahalanya untukmu. Lantas bagaimana caranya melaksanakan sholat ini? Mudah banget tentunya, cukup kamu sholat sunnah seperti biasanya yang dilakukan 2 rakaat dan ditutup dengan salam. Jumlahnya tidak terbatas, kamu mau lakuin 1000 raka'at maka tidak mengapa atau boleh-boleh saja.

Sholat sunnah muqayyad (terikat oleh waktu dan sebab). Tidak sama dengan sholat sunnah mutlak yang bisa dilakukan dengan sebebas-bebasnya, sebab ia perlu ada alasan atau waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan sholat ini. Sholat sunnah muqayyad terbagi menjadi 2 yaitu Al-Muqayyad biwaqtin dan Al-Muqayyad bisababin.

Sholat sunnah Al-Muqayyad biwaqtin adalah segala bentuk sholat sunnah yang terikat dengan WAKTU-WAKTU TERTENTU, seperti sholat sunnah rawatib, sholat dhuha, dan segala macam sholat sunnah yang terikat dengan waktu.

Sholat Sunnah Al-Muqayyad bisababin adalah segala bentuk sholat sunnah yang terikat dengan PENYEBAB atau HARAPAN TERTENTU. seperti sholat istisqa' yang dilakukan karena ingin meminta hujan atau sholat tahiyyatul masjid karena seseorang telah memasuki suatu masjid.

Baca juga : Hukum Menoleh Ketika Shalat

Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Beliau berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس

“Tidak ada shalat setelah shalat subuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”. (HR Bukhari Muslim).

Dari Uqbah bin Amr ra. pernah berkata :
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
"Ada tiga waktu, Rasulullah saw. melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin. Pertama, ketika matahari baru terbit sehingga sudah naik ke atas. Kedua, ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga condong sedikit. Ketiga, ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam". (Hadis riwayat Ahmad no.17841, Muslim no.1966 dan Abu Daud no.3194)

Para ulama telah menyimpulkan bahwa ada 5 WAKTU YANG DILARANG UNTUK SHOLAT DIDALAMNYA yaitu :
1. Dari waktu sholat shubuh hingga terbit matahari .
2. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit).
3. Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tenggelincir ke barat.
4. Dari sholat ashar hingga mulai tenggelam.
5. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna.



Comments

Popular Posts