HUKUM MENDENGARKAN AL-QUR'AN SAMBIL BEKERJA, TIDURAN, DAN BERKENDARA
Mendengarkan Al Qur'an adalah ibadah, karena ada perintahnya dari Allah SWT. Ia berfirman, " Apabila dibacakan Al-Qur'an maka dengarkanlah dan diamlah! Semoga kalian dirahmati".
Ibadah mendengarkan tilawah ini disebutkan secara mutlak dalam Al Qur'an tanpa dibatasi dengan kondisi tertentu. Sehingga seseorang boleh mendengarnya sambil duduk, berdiri atau berbaring. Ia juga boleh mendengarkannya sambil bekerja, selama pekerjaannya tidak menggangu konsentrasinya.
Apabila pekerjaannya mengganggu konsentrasinya karena memang pekerjaannya butuh konsentrasi lebih, maka sebaiknya tidak mendengarkan murotal Al Qur'an nya. Ini adalah jika ia sendiri yang memutar kaset atau rekaman murotalnya.
Jadi, apabila kita sibuk, hati atau pikiran kita tidak fokus maka lebih baik jangan putar rekaman murotal karena kita pasti tidak bisa bekerja dengan baik saat kita fokus pada bacaan Al Quran.
Sedangkan kalau hanya sekedar menyetir mobil maka hukumnya boleh memutar rekaman murotal untuk didengar karena menyetir tidak butuh konsentrasi banyak. Terutama di jalan tol, yang mana seseorang tidak khawatir terjadi kecelakaan atau salah jalan.
Jadi kesimpulannya : saat kita bisa mendengarkan Al Qur'an dengan baik, maka kita boleh memutar murotal Al Qur'an. Kita boleh mendengarkannya dalam keadaan berdiri, duduk maupun berbaring. Berdasarkan keumuman firman Allah : "Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat Rahmat". [ QS. Al-A'raf : 204].
Adapun apabila tidak bisa fokus dan hati sibuk dengan pekerjaan maka bagusnya tidak memutar murotal Al Qur'an nya.
Terima kasih...sgt bermanfaat sist
ReplyDeleteMaasya Allah....
ReplyDelete