HUKUM PARFUM BERALKOHOL
Apakah memakai parfum buatan Perancis, Jerman dan Italia yang mengandung alkohol hukumnya HARAM?
Para ulama berselisih pendapat tentang ini. Pendapat yang nampak benar yaitu HUKUMNYA BOLEH dengan beberapa alasan.
Pertama : orang-orang yang melarang penggunaan alkohol pada parfum, mereka berkata, " sesungguhnya alkohol itu adalah khamar. Khamar itu hukumnya najis. Maka parfum beralkohol itu najis dan benda najis itu tidak boleh digunakan". Ya memang ini adalah pendapat jumhur ulama terkait hukum khamar. Bahkan Syaikh Amin Asy-syinqithi hampir menganggapnya sebagai ijma'. Tapi perkataan ini bukanlah ijma'.
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah khamar itu tidak najis. Hal ini dikarenakan ketika ayat pengharaman khamar turun, seketika itu para sahabat menumpahkannya dijalanan kota Madinah sampai menggenang dan mengalir beberapa hari. Padahal sudah diketahui bersama bahwa seorang muslim TIDAK BOLEH KENCING dijalanan kaum muslimin (karena itu najis). Maka seandainya khamar itu najis, menuangkan khamar dijalanan lebih tidak boleh lagi. Jadi perbuatan sahabat ini menunjukkan bahwa khamar itu tidak najis.
Kedua : Para ahli berkata, " Alkohol yang terdapat pada parfum akan menguap di udara. Dengan kata lain, tidak akan menempel di baju. Alkohol hanya berfungsi di dalam botol. Apabila keluar ke udara, alkohol tersebut akan menguap dan hanya bau wangi yang bertahan di baju". Atas dasar ini maka seandainya (sekali lagi seandainya alkohol najis), maka alkohol tetap tidak akan menempel di baju orang yang menggunakannya.
Ketiga : Sebagian ulama berkata, " Tidak boleh memiliki (menyimpan) parfum beralkohol karena itu adalah khamar. Sedangkan khamar tidak boleh dimiliki (disimpan)". Khamar yang hanya bisa digunakan untuk mabuk-mabukan, tidak ragu lagi itulah khamar yang tidak boleh dimiliki. Adapun alkohol yang mungkin masih bisa digunakan untuk minuman keras atau keperluan lain seperti parfum maka hukum menyimpannya tergantung NIAT.
Baca juga : Hukum mendengarkan Al-Qur'an sambil bekerja, duduk maupun berbaring
Barang siapa menyimpan untuk tujuan mabuk-mabukan maka haram. Dan barang siapa menyimpannya untuk digunakan sebagai parfum maka tidak ada dosa baginya. Sehingga pendapat yang BENAR DAN KUAT boleh menggunakan parfum beralkohol. Walaupun yang LEBIH UTAMA hendaknya seseorang keluar dari perselisihan ulama, yaitu dengan tidak menggunakan parfum yang beralkohol.
Kemudian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily ingin menegaskan satu hal, ada sebagian orang yang mengharamkan parfum beralkohol dan tidak mau menggunakannya, dan mengingkari siapapun yang menggunakannya. Maka seperti ini sah-sah saja.
Comments
Post a Comment