HUKUM MENOLEH KETIKA SHALAT
Menoleh yang sampai tidak menghadap kiblat adalah pembatal shalat. Apabila ia memutar kepalanya sampai benar-benar tidak menghadap kiblat atau malah memutar seluruh tubuhnya dari arah kiblat, maka shalatnya batal karena syarat sah shalat yaitu menghadap kiblat.
Adapun jika ia tidak berpaling dari kiblat dan hanya menoleh kearah kanan atau kiri dan dilakukan karena ada hajat, maka tidak mengapa dan tidak makruh. Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili memberikan contoh : ibu-ibu shalat dengan memperhatikan anaknya yang bermain di depannya. Terkadang harus melihat ke kanan dan ke kiri kemanapun anaknya pergi.
Nabi Saw. pernah mengutus seorang sahabat pengendara kuda untuk pergi berjaga di malam hari kearah jalan antara dua gunung. Ketika shalat shubuh telah ditegakkan, Beliau Saw. mengimami sambil menoleh ke arah itu (menoleh kejalan tadi), apakah si penunggang kuda sudah kembali atau belum. Beliau lakukan ini karena kasih sayang Beliau kepada para sahabatnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud [no. 916] dan di shahihkan oleh al-Albani.
Dalam hadis lain, Ibnu Abbas RA. berkata, "Nabi Saw. pernah melirik kearah kanan dan ke kiri ketika shalat namun tidak sampai memutar lehernya ke belakang". HR. Tirmidzi [no. 587] dan di shahihkan oleh al-Albani.
Adapun jika menolehnya tanpa ada hajat maka hukumnya makruh, karena hal tersebut mengurangi pahala.
Sebagaimana dari Sayyidatuna 'Aisyah Radhiyallahu'anha berkata : saya bertanya kepada Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam tentang (hukum) menoleh dalam sholat (ketika sedang sholat). Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam menjawab : menoleh merupakan copetan/pencurian yang dilakukan terhadap seorang hamba.
Adapun jika seseorang yang shalat tanpa menoleh dan melirik maka pahalanya lebih besar.
Comments
Post a Comment